Cite This        Tampung        Export Record
Judul UUD 1945 Amandemen I, II, III, dan IV : UUDRIS and UUDS
Penerbitan Jakarta : Permata Press, 2011
Deskripsi Fisik 264 :ilus ;23 cm
ISBN 979-602-8228-20-8
Subjek Law - Constitution
Catatan Daftar Isi : UUD 1945 (Setelah Amandemen I-IV):Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara, melainkan lembaga tinggi negara.Presiden dan Wapres dipilih langsung oleh rakyat.Kewenangan legislatif berada di tangan DPR.Adanya lembaga baru seperti Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Konstitusi RIS 1949 (UUDRIS):Bentuk negara adalah Serikat (Federasi) dengan bentuk pemerintahan Republik.Kekuasaan dibagi antara Pemerintah Federal dan negara-negara bagian.Sistem pemerintahan Demokrasi Parlementer. UUDS 1950:Bentuk negara kembali menjadi Kesatuan (Negara Kesatuan Republik Indonesia).Sistem pemerintahan tetap Demokrasi Parlementer (kabinet dipimpin oleh Perdana Menteri dan bertanggung jawab kepada parlemen).
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak diketahui
Target Pembaca Umum

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
012426211 342 Und Dapat dipinjam Perpustakaan Pusat - RBU KKB
Koleksi Umum
Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000169592
005 20260723041948
007 ta
008 260723################g##########u#ind##
020 # # $a 979-602-8228-20-8
035 # # $a 0010-0726000089
082 # # $a 342
084 # # $a 342 Und
245 # # $a UUD 1945 Amandemen I, II, III, dan IV : $b UUDRIS and UUDS
260 # # $a Jakarta :$b Permata Press,$c 2011
300 # # $a 264 : $b ilus ; $c 23 cm
505 # # $a Daftar Isi : UUD 1945 (Setelah Amandemen I-IV):Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara, melainkan lembaga tinggi negara.Presiden dan Wapres dipilih langsung oleh rakyat.Kewenangan legislatif berada di tangan DPR.Adanya lembaga baru seperti Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Konstitusi RIS 1949 (UUDRIS):Bentuk negara adalah Serikat (Federasi) dengan bentuk pemerintahan Republik.Kekuasaan dibagi antara Pemerintah Federal dan negara-negara bagian.Sistem pemerintahan Demokrasi Parlementer. UUDS 1950:Bentuk negara kembali menjadi Kesatuan (Negara Kesatuan Republik Indonesia).Sistem pemerintahan tetap Demokrasi Parlementer (kabinet dipimpin oleh Perdana Menteri dan bertanggung jawab kepada parlemen).
650 # # $a Law - Constitution
990 # # $a 012426211
990 # # $a 012426211
Content Unduh katalog