Page 4 - index
P. 4

Prenada Media Group
































              Sanksi  Pelanggaran  Undang-Undang  Nomor  19 Tahun  2002 tentang  HAK CIPTA,
              sebagaimana  telah  diubah  dengan  Undang-Undang  No.  7  Tahun  1987  jo.  Undang-
              Undang No. 12 Tahun 1997, bahwa:
              1.  Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau menyebarkan suatu
                ciptaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan
                pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling
                sedikit Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh)
                tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
              2.  Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual
                kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Ter-
                kait  sebagaimana dimaksud  pada ayat  (1)  dipidana dengan  pidana penjara paling
                lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta
                rupiah).
   1   2   3   4   5   6   7   8   9