Page 279 - PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS AIRLANGGA
P. 279
Kajian Dalam Bidang Ilmu Perpustakaan dan Informasi: Filosofi, Teori, dan Praktik
kontributor sekaligus pengguna terdiri dari unsur, penulis, anggota fakultas,
mahasiswa, peneliti, penyedia informasi (vendor), pengulas (reviewer),
dan badan penerbit. Adapun teknologi sebagai media pendukung yang
terdiri dari unsur perangkat keras, perangkat lunak, fitur tambahan (add-
ons), aplikasi, dan mesin pencari. Sedangkan kebijakan berkaitan dengan
kelompok pemberi dana (funders), pemerintah, agensi, publik, institusi
penelitian, lembaga hukum pemberi mandat. Konsepsi di atas dapat dilihat
pada ilustrasi berikut ini.
Repositori Institusi
Mengelola-Diseminasi-Preservasi-Akses
Manusia Teknologi Kebijakan
GAMBAR 1. AKTOR PENGEMBANGAN REPOSITORI INSTITUSI
Sumber : Babu, dkk. (2012) yang diadaptasi penulis
Kelompok manusia, sebagai kontributor sekaligus pengguna terdiri
dari unsur, penulis, anggota fakultas, mahasiswa, peneliti, penyedia
informasi (vendor), pengulas (reviewer), dan badan penerbit. Kelompok
tersebut penting untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam hal pengelolaan
repositori institusi. Misalnya, pustakawan bertugas melakukan manjemen
koleksi untuk memudahkan akses dan sivitas akademika termasuk
dosen merupakan profesi yang melakukan kegiatan mengajar, meneliti,
melakukan pelayanan masyarakat dan menghasilkan karya ilmiah. Adapun
teknologi sebagai media pendukung yang terdiri dari unsur perangkat
keras, perangkat lunak, fitur tambahan (add-ons), aplikasi, dan mesin
pencari. Beberapa perangkat lunak repositori yang umumnya digunakan
seperti DSpace, EPrints, Fedora, dan Greenstone berbasis web yang dapat
digunakan secara gratis (Shoeb, 2009). Perangkat lunak tersebut menurut
Nemati-Anaraki (2018) difungsikan untuk mengola, menyebarluaskan,
dan memfasilitasi akses secara luas atas hasil penelitian milik institusi.
Teknologi digunakan untuk memelihara dan memastikan pelestarian jangka
panjang yang mengorientasikan ramah pengguna dalam meningkatkan
akses secara global. Sedangkan kebijakan berkaitan dengan aturan yang
ditetapkan oleh institusi yang mengatur tata kelola, layanan, dan akses.
Mukhlis 259

