Page 128 - PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS AIRLANGGA
P. 128

Kajian Dalam Bidang Ilmu Perpustakaan dan Informasi: Filosofi, Teori, dan Praktik



            5. Fungsi Bibliografis
                Pustakawan  perlu  secara  teratur  menyusun  daftar  bacaan  atau
            bibliografi untuk keperluan penelitian atau mengenal bacaan yang baik dan
            menarik. Penyusunan bibliografi lazimnya dipergunakan untuk beberapa
            tujuan, antara lain:
            a.  menyusun bibliografi  tentang subjek tertentu,
            b.  menyusun bibliografi untuk mengenal daftar bacaan yang baik dan
                menarik, karya tulis, atas permintaan guru, siswa atau orang lain yang
                memerlukannya.
                Terkait  dengan  penelusuran  informasi  di  perpustakan,  prinsip  yang
            harus dipegang pustakwan adalah semua untuk kepentingan pemustaka.
            Seperti yang dikemukakan oleh Lancaster (1979) disebutkan bahwa temu
            balik informasi ialah proses penelusuran suatu koleksi dokumen (dalam
            arti  yang  seluas-luasnya)  untuk  mengidentifikasi  dokumen-dokumen
            tentang subjek tertentu. Dan sistem temu kembali informasi adalah setiap
            sistem  yang  dirancang  untuk  memudahkan  kegiatan  penelusuran  bagi
            pemustaka.

            C. Kompetensi Pustakawan
                Mengawali dari diskusi dalam kompetensi pustakawan, akan diuraikan
            terlebih  dahulu  mengenai  pengertin  pustakawan.  Dalam  kamus  besar
            bahasa Indonesia, Pustakawan diartikan sebagai orang yang bergerak di
            bidang perpustakaan; ahli perpustakaan (tanpa membedakan PNS ataupun
            Non PNS) (Alwi, 2005).
                Jabatan  Fungsional  Pustakawan  telah  diakui  eksistensinya  dengan
            terbitnya  Keputusan  Menteri  Negara  Pendayaan  Aparatur  Negara
            (MENPAN) Nomor 18 tahun 1988 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan
            dan Angka kreditnya. Kemudian dilengkapi dengan Surat Edaran Bersama
            (SEB)  antara  Kepala  Perpustakaan  Nasional  RI  dan  Kepala  Badan
            Kepegawaian  (dalam  Keputusan  Menteri  Negara  Pendayaan  Aparatur
            Negara  (MENPAN)  Nomor  18  tahun  1988  tentang  Jabatan  Fungsional
            Pustakawan  dan Angka  kreditnya).  Sementara  itu,  di  dalam  Kode  Etik
            Pustakawan,  dikatakan  bahwa  pustakawan  itu  adalah  adalah  seorang
            yang menyelenggarakan kegiatan perpustakaan (IPI, 1998) dengan jalan
            memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas lembaga
            induknya berdasarkan ilmu yang dimiliki melalui pendidikan (Hermawan
            dan Zen, 2006). Dalam undang-undang disebutkan juga bahwa pustakawan
            itu adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui
            pendidikan  dan/atau  pelatihan  kepustakawanan  serta  mempunyai  tugas

            108                         “Assertive Librarian” dan Tantangan Perpustakaan ...
   123   124   125   126   127   128   129   130   131   132   133