Page 128 - PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS AIRLANGGA
P. 128
Kajian Dalam Bidang Ilmu Perpustakaan dan Informasi: Filosofi, Teori, dan Praktik
5. Fungsi Bibliografis
Pustakawan perlu secara teratur menyusun daftar bacaan atau
bibliografi untuk keperluan penelitian atau mengenal bacaan yang baik dan
menarik. Penyusunan bibliografi lazimnya dipergunakan untuk beberapa
tujuan, antara lain:
a. menyusun bibliografi tentang subjek tertentu,
b. menyusun bibliografi untuk mengenal daftar bacaan yang baik dan
menarik, karya tulis, atas permintaan guru, siswa atau orang lain yang
memerlukannya.
Terkait dengan penelusuran informasi di perpustakan, prinsip yang
harus dipegang pustakwan adalah semua untuk kepentingan pemustaka.
Seperti yang dikemukakan oleh Lancaster (1979) disebutkan bahwa temu
balik informasi ialah proses penelusuran suatu koleksi dokumen (dalam
arti yang seluas-luasnya) untuk mengidentifikasi dokumen-dokumen
tentang subjek tertentu. Dan sistem temu kembali informasi adalah setiap
sistem yang dirancang untuk memudahkan kegiatan penelusuran bagi
pemustaka.
C. Kompetensi Pustakawan
Mengawali dari diskusi dalam kompetensi pustakawan, akan diuraikan
terlebih dahulu mengenai pengertin pustakawan. Dalam kamus besar
bahasa Indonesia, Pustakawan diartikan sebagai orang yang bergerak di
bidang perpustakaan; ahli perpustakaan (tanpa membedakan PNS ataupun
Non PNS) (Alwi, 2005).
Jabatan Fungsional Pustakawan telah diakui eksistensinya dengan
terbitnya Keputusan Menteri Negara Pendayaan Aparatur Negara
(MENPAN) Nomor 18 tahun 1988 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan
dan Angka kreditnya. Kemudian dilengkapi dengan Surat Edaran Bersama
(SEB) antara Kepala Perpustakaan Nasional RI dan Kepala Badan
Kepegawaian (dalam Keputusan Menteri Negara Pendayaan Aparatur
Negara (MENPAN) Nomor 18 tahun 1988 tentang Jabatan Fungsional
Pustakawan dan Angka kreditnya). Sementara itu, di dalam Kode Etik
Pustakawan, dikatakan bahwa pustakawan itu adalah adalah seorang
yang menyelenggarakan kegiatan perpustakaan (IPI, 1998) dengan jalan
memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas lembaga
induknya berdasarkan ilmu yang dimiliki melalui pendidikan (Hermawan
dan Zen, 2006). Dalam undang-undang disebutkan juga bahwa pustakawan
itu adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui
pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas
108 “Assertive Librarian” dan Tantangan Perpustakaan ...

