Page 129 - PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS AIRLANGGA
P. 129

Kajian Dalam Bidang Ilmu Perpustakaan dan Informasi: Filosofi, Teori, dan Praktik

            dan tanggungjawab untuk melaksanakan  pengelolaan  dan pelayanan
            perpustakaan  (dalam  Undang-undang  Nomor  43  Tahun  2007  tentang
            Perpustakaan. Pasal 1).
                Arti umum dari kompetensi adalah bidang pekerjaan dan pengabdian
            tertentu, yang karena hakikat dan sifatnya membutuhkan persyaratan dasar,
            ketrampilan teknis, dan sikap kepribadian tertentu (Hermawan dan Zen,
            2006). Atau dikatakan sebagai sejenis pekerjaan atau lapangan pekerjaan
            yang untuk melaksanakannya dengan baik memerlukan ketrampilan dan/
            atau keahlian khusus yang diperoleh dari pendidikan dan/atau pelatihan
            secara berkesinambungan sesuai dengan perkembangan bidang pekerjaan
            atau lapangan kerja yang bersangkutan (Hermawan dan Zen, 2006).
                Namun dengan adanya Undang Undang tentang Perpustakaan Nomor
            43 Tahun 2007 telah menumbuhkan harapan baru bagi tenaga perpustakaan
            di  lembaga  swasta.  Dalam  Undang-Undang  tersebut  dinyatakan  bahwa
            pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh
            melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai
            tugas  dan  tanggung  jawab  untuk  melaksanakan  pengelolaan  fasilitas
            layanan perpustakaan, bagaimanapun pustakawan tidak dapat lepas dari
            peran sebagai mahluk sosial yang selalu berhubungan dengan siapapun
            kapanpun di mana pun. Beberapa ketrampilan yang harus dimiliki profesi
            pustakawan, antara lain (Sihabudin, 2008):
            1)  Pustakawan  hendaknya  cepat  berubah  menyesuaikan  keadaan  yang
                menantang.
            2)  Pustakawan adalah mitra intelektual yang memberikan jasanya kepada
                pemakai. Jadi seorang pustakawan harus ahli dalam berkomunikasi
                baik  lisan maupun tulisan dengan pemakai.
            3)  Seorang pustakawan harus selalu berpikir positif.
            4)  Pustakawan  tidak  hanya  ahli  dalam  mengkatalog,  mengindeks,
                mengklasifikasi koleksi, akan tetapi harus mempunyai nilai tambah,
                karena informasi terus berkembang.
            5)  Pustakawan sudah waktunya untuk berpikir kewirausahaan. Bagaimana
                mengemas informasi agar laku dijual tapi layak pakai.
            6)  Ledakan  informasi  yang  pesat  membuat  pustakawan  tidak  lagi
                bekerja hanya antar sesama pustakawan, akan tetapi dituntut untuk
                bekrjasama  dengan bidang profesi lain dengan tim kerja yang solid
                dalam mengelola (Ahmad, 2001).
            7)  siap atau tidak siap para pustakawan harus ikut bermain di era global
                sekarang ini. Para penikmat internet atau mereka yang lebih suka
                berselancar di dunia maya harus dijadikan mitra kerja kita.
            8)  pustakawan saat ini bukanlah penjaga koleksi tapi penyedia informasi,
                media informasi semakin beragam

            Sri Rohyanti Zulaikha                                         109
   124   125   126   127   128   129   130   131   132   133   134