Page 129 - PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS AIRLANGGA
P. 129
Kajian Dalam Bidang Ilmu Perpustakaan dan Informasi: Filosofi, Teori, dan Praktik
dan tanggungjawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan
perpustakaan (dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang
Perpustakaan. Pasal 1).
Arti umum dari kompetensi adalah bidang pekerjaan dan pengabdian
tertentu, yang karena hakikat dan sifatnya membutuhkan persyaratan dasar,
ketrampilan teknis, dan sikap kepribadian tertentu (Hermawan dan Zen,
2006). Atau dikatakan sebagai sejenis pekerjaan atau lapangan pekerjaan
yang untuk melaksanakannya dengan baik memerlukan ketrampilan dan/
atau keahlian khusus yang diperoleh dari pendidikan dan/atau pelatihan
secara berkesinambungan sesuai dengan perkembangan bidang pekerjaan
atau lapangan kerja yang bersangkutan (Hermawan dan Zen, 2006).
Namun dengan adanya Undang Undang tentang Perpustakaan Nomor
43 Tahun 2007 telah menumbuhkan harapan baru bagi tenaga perpustakaan
di lembaga swasta. Dalam Undang-Undang tersebut dinyatakan bahwa
pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh
melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai
tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan fasilitas
layanan perpustakaan, bagaimanapun pustakawan tidak dapat lepas dari
peran sebagai mahluk sosial yang selalu berhubungan dengan siapapun
kapanpun di mana pun. Beberapa ketrampilan yang harus dimiliki profesi
pustakawan, antara lain (Sihabudin, 2008):
1) Pustakawan hendaknya cepat berubah menyesuaikan keadaan yang
menantang.
2) Pustakawan adalah mitra intelektual yang memberikan jasanya kepada
pemakai. Jadi seorang pustakawan harus ahli dalam berkomunikasi
baik lisan maupun tulisan dengan pemakai.
3) Seorang pustakawan harus selalu berpikir positif.
4) Pustakawan tidak hanya ahli dalam mengkatalog, mengindeks,
mengklasifikasi koleksi, akan tetapi harus mempunyai nilai tambah,
karena informasi terus berkembang.
5) Pustakawan sudah waktunya untuk berpikir kewirausahaan. Bagaimana
mengemas informasi agar laku dijual tapi layak pakai.
6) Ledakan informasi yang pesat membuat pustakawan tidak lagi
bekerja hanya antar sesama pustakawan, akan tetapi dituntut untuk
bekrjasama dengan bidang profesi lain dengan tim kerja yang solid
dalam mengelola (Ahmad, 2001).
7) siap atau tidak siap para pustakawan harus ikut bermain di era global
sekarang ini. Para penikmat internet atau mereka yang lebih suka
berselancar di dunia maya harus dijadikan mitra kerja kita.
8) pustakawan saat ini bukanlah penjaga koleksi tapi penyedia informasi,
media informasi semakin beragam
Sri Rohyanti Zulaikha 109

