Page 233 - PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS AIRLANGGA
P. 233

Kajian Dalam Bidang Ilmu Perpustakaan dan Informasi: Filosofi, Teori, dan Praktik

            sebelumnya  lebih  dahulu  mendapat  perlindungan  hukum  negara  berupa
            perjanjian  yang di  dalamnya  menyatakan  mengenai  persoalan  tuntutan,
            undang undang perdata, pelaporan bisnis, dan regulasi.
                Pemikiran dari sudut ekonomi mengenai kerahasiaan pribadi dalam
            komunikasi tidak terkait dengan yang menyuarakan terbatas pada individu
            pribadi atau karyawan namun juga organisasi seperti universitas atau
            karyawan korporasi. Uraian di atas memberi gambaran kepada kita bahwa
            kerahasiaan atas informasi yang bertujuan untuk melindungi kerahasiaan
            bisnis pada kenyataannya lebih kuat dari pada kerahasiaan informasi untuk
            melindungi pribadi individu yang sebenarnya perlu dan patut dijaga.
                Kerahasiaan atas informasi mengenai pribadi dinafikan oleh individu
            yang bersangkutan demi dapat menjual dirinya secara virtual memanfaatkan
            alat  komunikasi yang lekat dengan  dirinya.  Sekalipun, kemungkinan
            munculnya ancaman atau bahaya terhadap informasi disalahgunakan oleh
            pihak  lain.  Dengan  demikian,  kerahasiaan  pribadi  atas  informasi  tidak
            dapat  dilepaskan  dari  makna  ekonomi.  Kerahasiaan  pribadi  sepatutnya
            tidak dilepaskan  oleh setiap diri seseorang, dari nilai menghormati,
            menghargai, dan tenggang rasa terhadap individu lain. Jika, nilai-nilai ini
            dilepaskan  dari  informasi  mengenai  diri  orang  yang  memilikinya  maka
            berarti orang tersebut sedang menunjukkan juga nilai yang dianut olehnya.
            Hasil  analisis  ini  mendukung  pernyataan  Karl  Popper  pada  tahun  1945
            mengenai  masyarakat  abstrak  berkomunikasi  dengan  bertatap  muka  –
            berjauhan (tidak bertatap-muka).

                                     V. KESIMPULAN
                Kerahasiaan  pribadi  merupakan  implikasi  dari  informasi  mengenai
            pribadi seseorang yang bersifat rahasia sebagai upaya menjaga keteraturan
            dunia. Oleh karena itu, kerahasiaan pribadi tidak dapat dilepaskan dari nilai
            perlindungan terhadap kerahasiaan pribadi. Nilai sebagai perlindungan
            atas kebebasan, kepribadian moral, dan kehidupan seseorang yang perlu
            diperhatikan. Harta yang dimiliki oleh seseorang, seharusnya menjadi tirai
            untuk seseorang menjalankan kerahasiaan pribadi atas informasi mengenai
            dirinya. Bukan sebaliknya, informasi mengenai harta diumbar dengan niat
            pamer kepada publik.
                Jika  facebook  dianggap  membahayakan  nilai-nilai  ini,  informasi
            mengenai perjalanan liburan sebenarnya dapat juga ditarik masuk ke dalam
            cakupan kerahasiaan pribadi. Pengetahuan mengenai cara memanfaatkan
            informasi  merupakan  jalan  bagi  setiap  individu  untuk  menghindari  dan
            mengatasi  resiko yang dapat ditimbulkan  karena penyalahgunaan  oleh
            jaringan  informasi.  Informasi  mengenai  diri  yang  dipampang  di  area
            public oleh seseorang juga dapat menimbulkan resiko. Informasi ini tidak

            Ike Iswari Lawanda                                            213
   228   229   230   231   232   233   234   235   236   237   238