Page 233 - PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS AIRLANGGA
P. 233
Kajian Dalam Bidang Ilmu Perpustakaan dan Informasi: Filosofi, Teori, dan Praktik
sebelumnya lebih dahulu mendapat perlindungan hukum negara berupa
perjanjian yang di dalamnya menyatakan mengenai persoalan tuntutan,
undang undang perdata, pelaporan bisnis, dan regulasi.
Pemikiran dari sudut ekonomi mengenai kerahasiaan pribadi dalam
komunikasi tidak terkait dengan yang menyuarakan terbatas pada individu
pribadi atau karyawan namun juga organisasi seperti universitas atau
karyawan korporasi. Uraian di atas memberi gambaran kepada kita bahwa
kerahasiaan atas informasi yang bertujuan untuk melindungi kerahasiaan
bisnis pada kenyataannya lebih kuat dari pada kerahasiaan informasi untuk
melindungi pribadi individu yang sebenarnya perlu dan patut dijaga.
Kerahasiaan atas informasi mengenai pribadi dinafikan oleh individu
yang bersangkutan demi dapat menjual dirinya secara virtual memanfaatkan
alat komunikasi yang lekat dengan dirinya. Sekalipun, kemungkinan
munculnya ancaman atau bahaya terhadap informasi disalahgunakan oleh
pihak lain. Dengan demikian, kerahasiaan pribadi atas informasi tidak
dapat dilepaskan dari makna ekonomi. Kerahasiaan pribadi sepatutnya
tidak dilepaskan oleh setiap diri seseorang, dari nilai menghormati,
menghargai, dan tenggang rasa terhadap individu lain. Jika, nilai-nilai ini
dilepaskan dari informasi mengenai diri orang yang memilikinya maka
berarti orang tersebut sedang menunjukkan juga nilai yang dianut olehnya.
Hasil analisis ini mendukung pernyataan Karl Popper pada tahun 1945
mengenai masyarakat abstrak berkomunikasi dengan bertatap muka –
berjauhan (tidak bertatap-muka).
V. KESIMPULAN
Kerahasiaan pribadi merupakan implikasi dari informasi mengenai
pribadi seseorang yang bersifat rahasia sebagai upaya menjaga keteraturan
dunia. Oleh karena itu, kerahasiaan pribadi tidak dapat dilepaskan dari nilai
perlindungan terhadap kerahasiaan pribadi. Nilai sebagai perlindungan
atas kebebasan, kepribadian moral, dan kehidupan seseorang yang perlu
diperhatikan. Harta yang dimiliki oleh seseorang, seharusnya menjadi tirai
untuk seseorang menjalankan kerahasiaan pribadi atas informasi mengenai
dirinya. Bukan sebaliknya, informasi mengenai harta diumbar dengan niat
pamer kepada publik.
Jika facebook dianggap membahayakan nilai-nilai ini, informasi
mengenai perjalanan liburan sebenarnya dapat juga ditarik masuk ke dalam
cakupan kerahasiaan pribadi. Pengetahuan mengenai cara memanfaatkan
informasi merupakan jalan bagi setiap individu untuk menghindari dan
mengatasi resiko yang dapat ditimbulkan karena penyalahgunaan oleh
jaringan informasi. Informasi mengenai diri yang dipampang di area
public oleh seseorang juga dapat menimbulkan resiko. Informasi ini tidak
Ike Iswari Lawanda 213

