Page 229 - PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS AIRLANGGA
P. 229

Kajian Dalam Bidang Ilmu Perpustakaan dan Informasi: Filosofi, Teori, dan Praktik

            dimiliki oleh siapapun karena nilai kerahasiaan pribadi menciptakan nilai
            pembatasan akses informasi tentang diri seseorang. Hal ini menjadi penting
            karena informasi yang dimiliki facebook bukan jenis informasi yang sangat
            penting untuk disembunyikan. Namun demikian, dapat dikatakan bahwa
            informasi milik seorang pengguna facebook adalah informasi mengenai
            dirinya yang tidak diinginkannya untuk dimiliki oleh orang lain.
                Kerahasiaan  pribadi  yang  dimiliki  oleh  seseorang  tidak  dapat
            disamakan dengan memiliki hak terhadap kerahasiaan pribadi. Seseorang
            bisa memiliki kerahasiaan pribadi tanpa harus memiliki hak untuk dapat
            memiliki  kerahasiaan  pribadi.  Kerahasiaan  atas  informasi  pribadi  atau
            pengalaman  individu  perlu  dijaga  agar  terhindar  dari  orang  lain  dapat
            mengaksesnya. Hukum terhadap hal ini sesuai dengan norma yaitu ada
            hak  moral  terhadap  kerahasiaan  pribadi.  Kita  semua  tentunya  berharap
            ada hukum yang melindungi hak moral ini. Hak moral ini didukung oleh
            adanya hak pada setiap orang untuk melindungi dirinya dengan hukum
            yang tepat pakai.
                Hak kerahasiaan pribadi juga memiliki muatan manipulasi atau salah
            penyajian. Hal ini memungkinkan orang-orang yang bersangkutan dengan
            suatu informasi dapat memiliki gagasan yang bersifat inovatif guna orang
            tersebut dapat melakukan percakapan pribadi bersama orang-orang yang
            ada dalam jaringannya. Informasi dalam jaringan merupakan ciri khas dari
            informasi  publik.  Sebaliknya,  hal  ini  membuat  individu  yang  membuat
            informasi tersebut tidak mendapatkan kompensasi atas modal yang sudah
            ditanamkan dari informasi yang sudah diproduksi. Ini juga mengakibatkan
            insentif untuk membuat informasi menjadi berkurang. Dua metode untuk
            mengatasi  persoalan  ini  adalah  penghasil  informasi  menyesuaikan  diri
            dengan sistem pasar. Pertama, pembuat informasi dapat menciptakan hak
            atas  kepemilikan  informasi  seperti  paten  dan  hak  kekayaan  intelektual.
            Kedua, kerahasiaan yaitu upaya pembuat informasi menjaga informasi yang
            dibuatnya namun tidak menutup kemungkinan pembuat dapat mengambil
            keuntungan dari kepemilikannya.
                Pilihan antara kedua metode ini bergantung pada kondisi dan situasi
            biaya  dan  keuntungan.  Sisi  keuntungan  bagi  pembuat  informasi  dapat
            dilakukan dengan membuat perbandingan dan dengan cara mempersoalkan
            mengenai  statuta  dan  hak  kekayaan  intelektual  atas  informasi  hasil
            ciptaannya.  Statuta  mengatur pencipta  yang memiliki  hak kepemilikan
            atas  karyanya;  setiap  pencipta  memiliki  kendali  terhadap  orang  orang
            yang akan menggunakan hasil ciptaannya,  harus meminta  izin untuk
            mendapatkan  otorisasi  atas  penggunaan  karya  ciptanya.  Hukum  yang
            mengatur hak kekayaan intelektual  menggunakan metode kerahasiaan
            dalam  pembentukannya.  Hukum ini  melindungi  pencipta  yang  tidak

            Ike Iswari Lawanda                                            209
   224   225   226   227   228   229   230   231   232   233   234