Page 229 - PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS AIRLANGGA
P. 229
Kajian Dalam Bidang Ilmu Perpustakaan dan Informasi: Filosofi, Teori, dan Praktik
dimiliki oleh siapapun karena nilai kerahasiaan pribadi menciptakan nilai
pembatasan akses informasi tentang diri seseorang. Hal ini menjadi penting
karena informasi yang dimiliki facebook bukan jenis informasi yang sangat
penting untuk disembunyikan. Namun demikian, dapat dikatakan bahwa
informasi milik seorang pengguna facebook adalah informasi mengenai
dirinya yang tidak diinginkannya untuk dimiliki oleh orang lain.
Kerahasiaan pribadi yang dimiliki oleh seseorang tidak dapat
disamakan dengan memiliki hak terhadap kerahasiaan pribadi. Seseorang
bisa memiliki kerahasiaan pribadi tanpa harus memiliki hak untuk dapat
memiliki kerahasiaan pribadi. Kerahasiaan atas informasi pribadi atau
pengalaman individu perlu dijaga agar terhindar dari orang lain dapat
mengaksesnya. Hukum terhadap hal ini sesuai dengan norma yaitu ada
hak moral terhadap kerahasiaan pribadi. Kita semua tentunya berharap
ada hukum yang melindungi hak moral ini. Hak moral ini didukung oleh
adanya hak pada setiap orang untuk melindungi dirinya dengan hukum
yang tepat pakai.
Hak kerahasiaan pribadi juga memiliki muatan manipulasi atau salah
penyajian. Hal ini memungkinkan orang-orang yang bersangkutan dengan
suatu informasi dapat memiliki gagasan yang bersifat inovatif guna orang
tersebut dapat melakukan percakapan pribadi bersama orang-orang yang
ada dalam jaringannya. Informasi dalam jaringan merupakan ciri khas dari
informasi publik. Sebaliknya, hal ini membuat individu yang membuat
informasi tersebut tidak mendapatkan kompensasi atas modal yang sudah
ditanamkan dari informasi yang sudah diproduksi. Ini juga mengakibatkan
insentif untuk membuat informasi menjadi berkurang. Dua metode untuk
mengatasi persoalan ini adalah penghasil informasi menyesuaikan diri
dengan sistem pasar. Pertama, pembuat informasi dapat menciptakan hak
atas kepemilikan informasi seperti paten dan hak kekayaan intelektual.
Kedua, kerahasiaan yaitu upaya pembuat informasi menjaga informasi yang
dibuatnya namun tidak menutup kemungkinan pembuat dapat mengambil
keuntungan dari kepemilikannya.
Pilihan antara kedua metode ini bergantung pada kondisi dan situasi
biaya dan keuntungan. Sisi keuntungan bagi pembuat informasi dapat
dilakukan dengan membuat perbandingan dan dengan cara mempersoalkan
mengenai statuta dan hak kekayaan intelektual atas informasi hasil
ciptaannya. Statuta mengatur pencipta yang memiliki hak kepemilikan
atas karyanya; setiap pencipta memiliki kendali terhadap orang orang
yang akan menggunakan hasil ciptaannya, harus meminta izin untuk
mendapatkan otorisasi atas penggunaan karya ciptanya. Hukum yang
mengatur hak kekayaan intelektual menggunakan metode kerahasiaan
dalam pembentukannya. Hukum ini melindungi pencipta yang tidak
Ike Iswari Lawanda 209

