Page 231 - PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS AIRLANGGA
P. 231

Kajian Dalam Bidang Ilmu Perpustakaan dan Informasi: Filosofi, Teori, dan Praktik

            dianjurkan  untuk  melakukan  berbagi  informasi  sebelum  kesepakatan
            walaupun  selama  proses penawaran  kemungkinan  muncul  hambatan
            berupa unsur sukarela yang dikandung suatu produk atau ciptaan ataupun
            produk atau ciptaan ini mengandung sejumlah ciri sukarela. Persoalan ini
            dapat disamakan dengan kasus dimana hukum tidak dapat menjatuhkan
            hukuman kepada para calon pembeli saham suatu perusahaan melakukan
            banyak pesanan dalam nilai yang kecil menggunakan nama samaran. Para
            pembeli  dengan nilai  penawaran  yang  kecil  ini  sedang  berusaha  untuk
            menurunkan harga saham perusahaan tersebut. Informasi ini dimanfaatkan
            untuk memperoleh informasi yang diharapkan. Namun, sebaliknya situasi
            ini tidak menjadi informasi bagi penjual – jika penjual tidak awas. Informasi
            dalam konteks ekonomi riil juga terkait dengan saling menghormati dan
            menghargai. Kasus di atas mendukung pemahaman informasi dalam isu
            kenyataan yang disampaikan oleh Floridi, menjadi lebih holistik dengan
            mengaitkan pengguna dari tiga perspektif realitas yang disampaikannya.
            Pendapat ini mendukung pendapat Floridi yang memberikan penekanan
            terhadap pengertian informasi pada informasi yang terekam dalam dokumen
            dan pada siklus hidup informasi. Ilustrasi di atas berusaha menampilkan
            proses jual beli; untung rugi yang berjalan atas informasi milik seorang
            individu dipampang dan dipamerkan di aplikasi internet. Tenggang rasa
            pun  merupakan  salah  satu  faktor  dalam  proses  tawar  menawar,  strategi
            dagang, dan kepemilikan atas suatu hak intelektual. Nilai ini menjadi tirai
            bagi manusia untuk dapat terus menjaga keteraturan dunia, dan menghindar
            dari munculnya kekacauan.


            3. Kerahasiaan informasi – Informasi yang dirahasiakan
                Kerahasiaan merupakan metode yang mutlak dibutuhkan tidak hanya
            untuk  melindungi  spekulan  yang  menanam  modal  untuk  mendapatkan
            informasi yang dapat berakibat vital dalam penyesuaian pasar saat itu. Hal
            ini juga berlaku pada seseorang yang sedang berupaya bisa masuk ke dalam
            suatu  perubahan.  Kerahasiaan  juga  merupakan  perlindungan  terhadap
            investasi  melalui  informasi.  Informasi  masakan  seorang  koki  atau  ibu
            rumah tangga, sudah berhasil membeli kepercayaan diri teman temannya
            agar membeli masakannya atau menggunakan resep masakannya.  Kondisi
            ini  dapat  dimasukkan  dalam  pemikiran  sebagaimana  halnya  dengan
            doktrin mengenai produksi kerja seorang pengacara. Pengacara memetik
            keuntungan dari hasil kerja dengan cara memanfaatkan kerahasiaan atas
            penelitian dan analisis suatu kasus yang dikerjakannya. Pengacara tentunya
            melindungi klien karena klien sudah diposisikan oleh pengacara sebagai
            investasi. Saya ingin menyampaikan disini bahwa informasi apapun harus
            menjadi  kepemilikan  yang dipertahankan  oleh penciptanya.  Implikasi

            Ike Iswari Lawanda                                            211
   226   227   228   229   230   231   232   233   234   235   236