Page 230 - PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS AIRLANGGA
P. 230

Kajian Dalam Bidang Ilmu Perpustakaan dan Informasi: Filosofi, Teori, dan Praktik

            mempublikasikan naskah ciptaannya dari penyebaran semena-menas atas
            ciptaannya oleh orang lain. Namun demikian, metode kerahasiaan dapat
            menyerang balik pencipta jika pencipta ingin mempublikasikan karyanya.
            Selain itu juga, suatu penemuan, selanjutnya dituntut untuk mengandung
            inovasi setelah dipublikasikan. Suatu ciptaan, dalam kondisi ini, memiliki
            perlindungan dari kerahasiaan dengan harga mahal. Contoh, publikasi
            jurnal  internasional  terindeks  membutuhkan  perlindungan  sama halnya
            dengan publikasi buku yang membutuhkan biaya lebih mahal. Keduanya
            mengandung hak kepemilikan dalam penerbitan.
                Pemikiran lain, biaya biaya untuk penegakan hak kepemilikan atas
            informasi sering kali tidak sebanding dengan harga informasi yang perlu
            dilindungi.  Sistem  paten  tidak  dapt  digunakan  untuk  melindungi  resep
            makanan yang popular di kalangan masyarakat. seringkali, biaya menelusur
            informasi ke sumber orisinal memang tidak memungkinkan untuk sampai
            pada  mengakses  sistem  hak  kepemilikan.  Jika  suatu  gagasan  berbeda
            dari gagasan yang dapat dilindungi oleh hukum paten dan hak kekayaan
            intelektual, pembatasannya akan sulit ditentukan
                begitu juga cakupannya. Akibatnya, kerahasiaan menjadi instrumen
            sosial yang penting untuk menyemangati orang memproduksi informasi
            khususnya dalam situasi dimana sistem hak kekayaan intelektual belum
            terbentuk.
                Hukum tidak mengatur kegiatan pihak penawar berusaha mendapatkan
            informasi lebih dahulu mengenai nilai atas suatu produk pada saat penawaran
            sedang berlangsung, dan belum terjadi kesepakatan jual beli. Pihak yang
            menawar berusaha mendapatkan informasi sebelum kesepakatan dilakukan
            karena penawar yang handal berusaha untuk menguak opini penawar
            mengenai nilai suatu produk dari pihak lain. Penawar adalah seseorang yang
            menanamkan modal atas sumber daya yang dimaksud sehingga ia merasa
            perlu mendapatkan informasi yang diperlukan mengenai nilai sebenarnya
            dari produk tersebut. Penawar pun terdorong untuk membagikan informasi
            dengan  penjual  yang  potensial  untuk  mendapatkan  informasi  mengenai
            nilai sebenarnya untuk produk yang menjadi tujuannya. Pada akhirnya,
            penawar  menyadari  bahwa  usahanya  tidak  membuahkan  hasil.  Ia  tidak
            memperoleh keuntungan apapun atas investasi yang ditanamkan terhadap
            informasi yang dibagikannya kepada pihak lain untuk mendapatkan nilai
            produk yang sebenarnya (Posner dalam Bonevac, 2002, 285).
                Hal  ini  juga  terjadi  pada  transfer  barang  yang  dilakukan  melalui
            pertukaran sukarela yaitu transfer barang dilakukan atas dasar pemanfaatan
            barang tersebut sangat berharga, bukan untuk meraup keuntungan. Transfer
            barang dengan sukarela pun menjadi sulit dilakukan karena perlu adanya
            pertimbangan  untung rugi yang ketat.  Penawar atas  suatu produk tidak

            210                     Kerahasiaan Pribadi dalam Berkomunikasi di Media Sosial
   225   226   227   228   229   230   231   232   233   234   235