Page 230 - PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS AIRLANGGA
P. 230
Kajian Dalam Bidang Ilmu Perpustakaan dan Informasi: Filosofi, Teori, dan Praktik
mempublikasikan naskah ciptaannya dari penyebaran semena-menas atas
ciptaannya oleh orang lain. Namun demikian, metode kerahasiaan dapat
menyerang balik pencipta jika pencipta ingin mempublikasikan karyanya.
Selain itu juga, suatu penemuan, selanjutnya dituntut untuk mengandung
inovasi setelah dipublikasikan. Suatu ciptaan, dalam kondisi ini, memiliki
perlindungan dari kerahasiaan dengan harga mahal. Contoh, publikasi
jurnal internasional terindeks membutuhkan perlindungan sama halnya
dengan publikasi buku yang membutuhkan biaya lebih mahal. Keduanya
mengandung hak kepemilikan dalam penerbitan.
Pemikiran lain, biaya biaya untuk penegakan hak kepemilikan atas
informasi sering kali tidak sebanding dengan harga informasi yang perlu
dilindungi. Sistem paten tidak dapt digunakan untuk melindungi resep
makanan yang popular di kalangan masyarakat. seringkali, biaya menelusur
informasi ke sumber orisinal memang tidak memungkinkan untuk sampai
pada mengakses sistem hak kepemilikan. Jika suatu gagasan berbeda
dari gagasan yang dapat dilindungi oleh hukum paten dan hak kekayaan
intelektual, pembatasannya akan sulit ditentukan
begitu juga cakupannya. Akibatnya, kerahasiaan menjadi instrumen
sosial yang penting untuk menyemangati orang memproduksi informasi
khususnya dalam situasi dimana sistem hak kekayaan intelektual belum
terbentuk.
Hukum tidak mengatur kegiatan pihak penawar berusaha mendapatkan
informasi lebih dahulu mengenai nilai atas suatu produk pada saat penawaran
sedang berlangsung, dan belum terjadi kesepakatan jual beli. Pihak yang
menawar berusaha mendapatkan informasi sebelum kesepakatan dilakukan
karena penawar yang handal berusaha untuk menguak opini penawar
mengenai nilai suatu produk dari pihak lain. Penawar adalah seseorang yang
menanamkan modal atas sumber daya yang dimaksud sehingga ia merasa
perlu mendapatkan informasi yang diperlukan mengenai nilai sebenarnya
dari produk tersebut. Penawar pun terdorong untuk membagikan informasi
dengan penjual yang potensial untuk mendapatkan informasi mengenai
nilai sebenarnya untuk produk yang menjadi tujuannya. Pada akhirnya,
penawar menyadari bahwa usahanya tidak membuahkan hasil. Ia tidak
memperoleh keuntungan apapun atas investasi yang ditanamkan terhadap
informasi yang dibagikannya kepada pihak lain untuk mendapatkan nilai
produk yang sebenarnya (Posner dalam Bonevac, 2002, 285).
Hal ini juga terjadi pada transfer barang yang dilakukan melalui
pertukaran sukarela yaitu transfer barang dilakukan atas dasar pemanfaatan
barang tersebut sangat berharga, bukan untuk meraup keuntungan. Transfer
barang dengan sukarela pun menjadi sulit dilakukan karena perlu adanya
pertimbangan untung rugi yang ketat. Penawar atas suatu produk tidak
210 Kerahasiaan Pribadi dalam Berkomunikasi di Media Sosial

