Page 232 - PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS AIRLANGGA
P. 232
Kajian Dalam Bidang Ilmu Perpustakaan dan Informasi: Filosofi, Teori, dan Praktik
teori ekonomi terhadap hal ini adalah hak kepemilikan atau perlindungan
hukum terhadap kerahasiaan bagi suatu bentuk sertaan atas sesuatu apapun
dalam hal hak kepemilikan perlu dinyatakan secara eksplisit. Tindakan ini
menjadi jalan bagi penciptaan informasi merupakan investasi bagi seorang
pencipta mendapatkan insentif atas ciptaannya.
Semakin informasi tidak dipandang signifikan oleh masyarakat
sebagai produk dari investasi yang signifikan, semakin lemah perlindungan
atas informasi. Pernyataan ini menjadi penting dalam menggambarkan
garis antara yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak dan perjanjian atas
kepemilikan informasi dan kerahasiaan dalam pengendalian sosial dengan
jalan meminta bantuan kepada pihak yang dianggap dapat mengatasi
masalah. Hal ini menjelaskan alasan hukum perdata sering kali menuntut
pencipta karya untuk melakukan perjanjian atas kepemilikan. Hal yang
tidak jelas tampak di sini adalah perjanjian ini melindungi pemilik dari
pembeli. Kepemilikan dan pemeliharaan karya cipta milik pencipta
adalah kegiatan yang produktif, membutuhkan biaya tinggi. Oleh karena
itu, pencipta karya harus memiliki pengetahuan untuk melindungi karya
ciptaannya tanpa harus mengeluarkan biaya tinggi. Alasan ini membuat
pencipta karya melakukan perjanjian guna mendapatkan perlindungan,
dan membuat pencipta dapat menikmati dari hasil karya ciptaannya.
Hak kerahasiaan pribadi dalam analisis ekonomi membangun implikasi
bahwa informasi bisnis pada umumnya memiliki perlindungan hukum
yang besar dibandingkan hak kerahasiaan pribadi atas informasi personal.
Kerahasiaan merupakan metode penting bagi pengusaha agar perusahaan dapat
menyiptakan keuntungan sosial sebagaimana yang diharapkan perusahaan
(Allen, 2000). Jika dalam kehidupan pribadi, kerahasiaan berfungsi lebih
untuk menutup-nutupi fakta yang ingin ditutupi. Komunikasi dalam bisnis dan
organisasi swasta pun tidak terlepas dari perlindungan, begitu juga komunikasi
antara individu di dalam organisasi juga dikenai perlindungan. Sebaliknya,
perlindungan juga berpotensi dapat menjadi hambatan bagi perusahaan, misal
komunikasi dalam melakukan publisitas perusahaan.
Sejumlah pengecualian terjadi di suatu negara, suatu provinsi dan
badan legislatif memberi perlindungan hukum yang besar bagi individu
terhadap hak kerahasiaan pribadi dalam bentuk informasi dan komunikasi
tentang diri seseorang, dan sebaliknya memberi lebih kecil hak kerahasiaan
pribadi bagi perusahaan dan organisasi swasta (Moor, 1990, 70). Hal ini
menjelaskan informasi mengenai diri individu di dalam bentuk rekod
surat keterangan kelakuan baik, rekod kesehatan, rekod kredit, rekod
status pernikahan, perlu dilindungi dari perjanjian yang bersifat sukarela.
Pemikiran ini perlu dipertimbangkan mengingat informasi mengenai suatu
korporasi yang disampaikan ke tengah masyarakat dilakukan dengan
212 Kerahasiaan Pribadi dalam Berkomunikasi di Media Sosial

