Page 232 - PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS AIRLANGGA
P. 232

Kajian Dalam Bidang Ilmu Perpustakaan dan Informasi: Filosofi, Teori, dan Praktik

            teori ekonomi terhadap hal ini adalah hak kepemilikan atau perlindungan
            hukum terhadap kerahasiaan bagi suatu bentuk sertaan atas sesuatu apapun
            dalam hal hak kepemilikan perlu dinyatakan secara eksplisit. Tindakan ini
            menjadi jalan bagi penciptaan informasi merupakan investasi bagi seorang
            pencipta mendapatkan insentif atas ciptaannya.
                Semakin  informasi  tidak  dipandang  signifikan  oleh  masyarakat
            sebagai produk dari investasi yang signifikan, semakin lemah perlindungan
            atas  informasi.  Pernyataan  ini  menjadi  penting  dalam  menggambarkan
            garis antara yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak dan perjanjian atas
            kepemilikan informasi dan kerahasiaan dalam pengendalian sosial dengan
            jalan  meminta  bantuan  kepada pihak yang dianggap dapat mengatasi
            masalah. Hal ini menjelaskan alasan hukum perdata sering kali menuntut
            pencipta  karya  untuk  melakukan  perjanjian  atas  kepemilikan.  Hal  yang
            tidak jelas tampak di sini adalah perjanjian ini melindungi pemilik dari
            pembeli.  Kepemilikan  dan  pemeliharaan  karya  cipta  milik  pencipta
            adalah kegiatan yang produktif, membutuhkan biaya tinggi. Oleh karena
            itu, pencipta karya harus memiliki pengetahuan untuk melindungi karya
            ciptaannya tanpa harus mengeluarkan biaya tinggi. Alasan ini membuat
            pencipta karya melakukan perjanjian  guna mendapatkan  perlindungan,
            dan membuat pencipta dapat menikmati dari hasil karya ciptaannya.
                Hak kerahasiaan pribadi dalam analisis ekonomi membangun implikasi
            bahwa  informasi  bisnis  pada  umumnya  memiliki  perlindungan  hukum
            yang  besar  dibandingkan  hak  kerahasiaan  pribadi  atas  informasi  personal.
            Kerahasiaan merupakan metode penting bagi pengusaha agar perusahaan dapat
            menyiptakan keuntungan sosial sebagaimana yang diharapkan perusahaan
            (Allen,  2000).  Jika  dalam  kehidupan  pribadi,  kerahasiaan  berfungsi  lebih
            untuk menutup-nutupi fakta yang ingin ditutupi. Komunikasi dalam bisnis dan
            organisasi swasta pun tidak terlepas dari perlindungan, begitu juga komunikasi
            antara individu di dalam organisasi juga dikenai perlindungan. Sebaliknya,
            perlindungan juga berpotensi dapat menjadi hambatan bagi perusahaan, misal
            komunikasi dalam melakukan publisitas perusahaan.
                Sejumlah  pengecualian  terjadi  di suatu negara,  suatu provinsi dan
            badan legislatif memberi perlindungan hukum yang besar bagi individu
            terhadap hak kerahasiaan pribadi dalam bentuk informasi dan komunikasi
            tentang diri seseorang, dan sebaliknya memberi lebih kecil hak kerahasiaan
            pribadi bagi perusahaan dan organisasi swasta (Moor, 1990, 70). Hal ini
            menjelaskan  informasi  mengenai  diri  individu  di  dalam  bentuk  rekod
            surat keterangan  kelakuan  baik,  rekod kesehatan,  rekod kredit,  rekod
            status pernikahan, perlu dilindungi dari perjanjian yang bersifat sukarela.
            Pemikiran ini perlu dipertimbangkan mengingat informasi mengenai suatu
            korporasi yang disampaikan  ke tengah masyarakat  dilakukan dengan

            212                     Kerahasiaan Pribadi dalam Berkomunikasi di Media Sosial
   227   228   229   230   231   232   233   234   235   236   237